Pada tahun (1879 – 1955) Einstein mengajukan dua postulat yang dikenal
dengan nama postulat RELATIVITAS KUSUS yang berbunyi sebagai berikut :
Postulat
Ke I relativitas kusus : Hukum – hokum fisika memiliki bentuk yang
sama pada semua kerangka acuan yang bergerak dengan kecepatan tetap
(kerangka acuan inersial ).
Postulat ke II Relativitas kusus : Cahaya merambat melalui ruang hampa dengan cepat rambat c = 3,0 x 108 m
/ s, dan kelajuan cahaya tidak bergantung pada kelajuan sumber cahaya
maupun kelajuan pengamatnya.Berdasarkan postulat I ini maka hokum –
hokum fisika mengenal bentuk yang berbeda untuk dua pengamat yang
bergerak relative dengan kecepatan tetap, maka harus dinyatakan mana
pengamat yang diam dan mana pengamat yang bergerak, karena tidak ada
acuan mutlak. Postulat ke I ini merupakan perluasan dari prinsip
relativitas Newton dan juga hokum – hokum fisika lain..Berdasarkan
postulat II , Kecepatan cahaya adalah sama untuk semua arah dan ini
berlaku di seluruh jagat raya tanpa bergantung padaa gerak sumber
cahaya maupun pengaamatnya. Hukum pe njumlahan kecepatan konvensional (
relativitas Newton ) tak berlaku untuk cahaya. Kelajuan cahaya dalam
vakum merupakan besaran mutlak. Artinya tak ada kelajuan lain yang lebih
besar dari kelajuan cahaya. Diukur dari semua kerangka acuan yang
bergerak , kelajuan cahaya dalam vakum adalah sama, disebut yaitu c = 3 x
108 m
Tidak ada komentar:
Posting Komentar